Hari ini, Sahroni Akan Transfer Uang Rp40 Juta dari SYL ke KPK

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (gemapos/DPR RI)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, akan mengembalikan sisa Rp 40 juta setelah sebelumnya mengembalikan Rp 800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembalian sisa uang tersebut dikabarkan akan dilakukan hari ini.

"Besok (hari ini, red) yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Sahroni menegaskan bahwa uang Rp 820 juta sebelumnya sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu sudah dilakukan 3 bulan lalu setelah diperintah KPK.

"Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

"Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).

Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut, dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," kata Ali.

Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.

"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3). (ns)