PAN Sebut Hak Angket Hanya Gimik: Tidak Mungkin Berjalan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (gemapos/MPR RI)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (gemapos/MPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai  wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanyalah gimik politik. Yandri menyebut bahwa wacana itu tidak mungkin akan terealisasi karena beberapa faktor yang ada, terutama persoalan lamanya proses politik berjalan di DPR.

"Maka, menurut saya, ya hak angket itu gimik saja," kata Yandri dikutip dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.

Jika melihat waktu teknis, Yandri mengatakan hak angket secara rasional tidak mungkin bisa berjalan karena beberapa faktor.

Pertama, saat ini DPR belum masuk masa sidang selanjutnya karena masih dalam masa reses atau kembali ke daerah pemilihan (dapil).

"Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda," ujar Yandri.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, jika fraksi-fraksi sepakat hak angket, proses selanjutnya adalah mengirimkan laporan ke Badan Musyawarah untuk dilakukan rapat pimpinan DPR.

Menurut dia, proses itu pun memakan waktu yang tidak sebentar karena akan ada perdebatan antar pimpinan DPR.

"Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya. Berdebat di situ mungkin sudah hampir satu bulan lebih," kata Yandri.

Namun, Yandri mengatakan, DPR kembali memasuki masa reses pada akhir April dan bulan-bulan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut dia, hak angket tidak mungkin diselesaikan pada periode DPR yang sekarang.

"Dari sisi waktu itu tidak mungkin, karena angket ini pengalaman beberapa kali angket di DPR, minimal satu tahun lebih memakan waktu. Walaupun kadang-kadang ujungnya enggak jelas juntrungannya apa" ujar Yandri.

"Oleh karena itu, menurut saya, dari sisa waktu periode sekarang akan berakhir tanggal 1 Oktober 2024 sudah tak mungkin, dan carry over atau pelimpahan wewenang atau pelimpahan pekerjaan dari periode sekarang ke periode selanjutnya tetap enggak mungkin," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, wacana hak angket di DPR terkait penyelidikan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR. (ns)