Mengenal Hak Interpelasi yang Juga Didorong Ganjar

Ilustrasi suasana zsidang DPR RI. (gemapos/gesuri)
Ilustrasi suasana zsidang DPR RI. (gemapos/gesuri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Masih ramai soal usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk menggunakan hak angket dalam mengritisi dugaan kecurangan Pilpres 2024. Selain hak angket, Ganjar juga mendorong penggunaan hak interpelasi. 

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).

Ganjar mengaku juga telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR seperti PDI Perjuangan dan PPP dalam rapat internal 15 Februari lalu.

Namun, usulan itu secara peraturan penundang - undangan harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujarnya.

Sementara itu Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut partai-partai pengusungnya sudah membahas rencana penggunaan hak interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Lalu apa itu hak interpelasi yang ingin didorong Ganjar dalam mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024?

Hak Interpelasi

Hak interpelasi merupakan hak setiap anggota DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mekanisme pengajuan hak interpelasi juga diatur dalam  UU 17 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 194 yang menyatakan hak interpelasi setidaknya diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usulan hak interpelasi haruslah disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.

Kemudian, usulan itu baru resmi menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

Apabila rapat Paripurna DPR menyetujui usulan itu sebagai hak interpelasi DPR. Presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir guna memberikan penjelasan tertulis atas materi interpelasi pada rapat Paripurna selanjutnya.

Nantinya DPR akan memutuskan menerima atau menolak penjelasan pemerintah itu. Jika menerima, maka hak interpelasi dinyatakan selesai dan materinya tak dapat diajukan kembali.

Namun, apabila DPR menolak penjelasan pemerintah DPR dapat menggunakan hak mereka yang lainnya.

Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dari rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir. (ns)