Ganjar Usul Hak Angket, KPU Ingatkan UU Pemilu

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. (gemapos/antara)
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. (gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menanggapi usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait hak angket di DPR menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024. KPU menilai penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata  Idham kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," sambungnya

Idham mengatakan dalam UU Pemilu telah dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah pemilu. Maka, dia pun mengajak untuk mengikuti aturan yang ada.

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," tutur Idham.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," imbuh dia.

Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.

"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (21/2).

Ganjar menuturkan, untuk menyikapi hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan. Di antaranya, kata dia, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu atau melalui jalur partai politik.

"Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi," ungkapnya. (ns)