Kementan Jual Harga Pangan Lebih Murah
Ia menjelaskan harga yang dijual di pasar yang berlokasi di Jalan Ragunan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 57 tahun 2017 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Selain itu, untuk kebutuhan pokok lainnya harganya mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2020 tentang harga acuan pembelian tingkat petani dan harga acuan penjualan tingkat konsumen. PMT Pasar Minggu ini buka setiap hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.