Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg dalam rapat terkait dugaan pelanggaran pemilu, di aula rapat kantor bupati pada Senin (19/2/2024). (gemapos/Media Polri)
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg dalam rapat terkait dugaan pelanggaran pemilu, di aula rapat kantor bupati pada Senin (19/2/2024). (gemapos/Media Polri)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg menggelar rapat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dan desakan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara. Rapat tersebut digelar di aula rapat kantor bupati pada Senin siang (19/2/2024). 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo turut mendengarkan masukan dari calon legislatif DPRD Muratara dari dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.

Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Seluruh peserta caleg dan partai bilamana ada perdata, itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi. Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” urai Rachmad Wibowo, dikutip dari laman Media Polri, Selasa (20/2/2024).

“Kemudian nanti Bawaslu akan mengkaji, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang. Saya mengajak dan menghimbau jika ada pihak pihak yang merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada, jangan menggunakan cara cara yang bertentangan dengan peraturan. Berikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Kapolda juga menjelaskan bahwa dari hasil rapat yang digelar, peserta pemilu yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa. Menurutnya hal tersebut akan sia-sia saja karena tidak akan bisa merubah suara.

“Aturan yang ditegakan Bawaslu tidak bisa dirubah, serta sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat mengharapkan kepada para peserta pemilu agar dapat mengendalikan massa serta simpatisanya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif dan berharap pemblokiran jalan (seperti beberapa hari yang lalu) tidak terulang dikemudian hari,” tutupnya.

Adapun pihak yang turut hadir rapat tersebut Bupati Muratara Devi Suhartoni, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan, komisioner KPU dan Bawaslu Muratara.

Sebagai informasi, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo menyertakan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan serta Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen Sik mengikuti rapat tersebut secara daring (video conference).(kt)