Ganggu Penglihatan, Kapolri Minta Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Ditutup

foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gemapos/Humas Polri)
foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gemapos/Humas Polri)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kapolri perintahkan seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen karena dianggap mengganggu penglihatan pengandara yang lain. 

Diketahui bahwa perintah ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas. 

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

Pancaran lampu rotator bagian belakang dianggap menjadi salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah yang berpotensi terjadinya laka lantas.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas dan Dirgakkum Korlantas Polri.(kt)