Patugas Tertibkan Ratusan APK Melanggar di Jaktim

Petugas gabungan dari aparatur kelurahan, kecamatan, Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik menertibkan APK  di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1). (foto:gemapos/beritajakarta)
Petugas gabungan dari aparatur kelurahan, kecamatan, Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik menertibkan APK di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1). (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Petugas gabungan dari aparatur kelurahan, kecamatan, Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik menertibkan setidaknya 759 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada lokasi terlarang  di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

 

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciracas, Nana Suganda,  petugas gabungan menertibkan APK yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover. Sehingga keberadaannya dinilai dapat mengganggu dan membahayakan orang atau pengendara yang melintas.

 

"Penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga," kata Nana, Kamis (25/1/2024).

 

Seluruh APK yang ditertibkan, ungkap Nana, saat ini disimpan di kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas. Pihaknya mempersilakan partai politik untuk mengambilnya kembali jika masih diperlukan.

 

"Kami imbau agar APK dipasang di tempat yang aman, tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.  

 

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung menyebutkan, 759 APK yang ditertibkan terdiri dari  spanduk, baleho dan bendera partai politik. 

 

 

 

 

Seluruh APK Pemliu ini ditertibkan dari lima lokasi berbeda. Yakni di JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jalan Supriyadi (dekat Lotte Mart), JPO Jalan Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda), JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan Flyover Pasar Rebo.

 

"Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke posko pemilu untuk ditindaklanjutinya," tukas Sondang.

 

Sementara, Lurah Susukan, Andri Priwitama Maila berharap,  partai politik atau timses caleg tidak lagi memasang APK nya di flyover Pasar Rebo. Karena, selain melanggar aturan, dikhawatirkan bisa membahayakan sebab arus lalu lintasnya sangat padat.

 

"Penertiban APK ini tindak lanjut dari arahan provinsi bahwa JPO dan flyover ini harus steril. Makanya ini ditertibkan dan paling banyak ditemukan di wilayah Kelurahan Susukan ini," pungkas Andri. (*)