Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Jatim, Bawaslu Periksa Saksi

Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (foto:gemapos/bawaslu)
Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (foto:gemapos/bawaslu)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Majelis sidang mengesahkan total 25 alat bukti dari pelapor dan terlapor serta memeriksa saksi yang diajukan pelapor Saman.

"Alat bukti pelapor ada 22 bukti, disahkan. Lalu alat bukti terlapor (KPU) ada tiga alat bukti, sah," ucap Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja sembari mengetuk palu sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3).

Sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi dari pelapor dan pemeriksaan saksi oleh pelapor, KPU RI, serta Majelis Sidang Bawaslu.

Anggota Majelis Sidang Puadi meminta penjelasan kepada saksi terkait kronologis dan kejadian dugaan terjadinya penggelembungan suara di Dapil Jawa Timur (Jatim) VI.

"Saksi mengetahui bukti dari mana? Apakah mengetahui langsung peristiwa yang diduga penggelembungan suara. Toling jelaskan kronologi terjadinya penambahan suara?" tanya Puadi.

Saksi mengaku mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU. "Untuk bisa mengetahui pergeseran itu awalnya dilihat dari hasil per-TPS, lalu dihitung suara sah partai dan suara sah caleg. Lalu disandingkan lagi dengan hasil D kabupaten," papar saksi yang mengaku sebagai kader Partai Demokrat itu.

"Kami ingin pemilu yang bersih," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam sidang ini KPU RI sempat memberikan jawaban permohonan pelapor yang pda pokoknya meminta majelis sidang Bawaslu menolak permohonan pelapor. Terlapor yang diwakili Robi Maulana mengatakan dalil permohonan pelapor kabur serta tidak jelas.

"Dalil laporan pelapor tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor yang terkualifikasi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan menimbulkan kerugian bagi pelapor," kata Robi.

Selain itu, dia mengatakan Pelapor juga tidak menguraikan aturan mana yang dilanggar terlapor dan dalam hal terlapor mempermasalahkan adanya dugaan menggelembungkan suara Partai Golkar Jawa Timur VI.

Sebagai informasi, pelapor Saman mempermasalahkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Dapil Jatim VI. (pu)