Cak Imin Respon Soal Usulan Tunjangan Hamil yang Dikritik

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (gemapos/rmol)
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (gemapos/rmol)

Gemapos.ID (Jakarta) - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan terkait usulannya tentang tunjangan khusus bagi ibu hamil sempat dikritisi. Usulan itu dianggap sejumlah kalangan akan membuat banyak orang ingin hamil.

Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat kampanye di depan Pimpinan Majelis Taklim, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).Cak Imin mengatakan kekhawatiran pihak tertentu atas usulannya itu pun tidak terbukti lantaran banyak ibu-ibu di Kabupaten Bekasi yang menolak hamil lagi.

"Waktu saya mengusulkan ibu hamil mendapatkan tunjangan khusus, itu ada yang bilang 'Nanti kalau diumumkan itu banyak orang-orang pingin hamil'. Ternyata di Bekasi gini semua tadi (nolak), sudah kapok hamil rupanya. Jadi salah paham katanya kalau ada program tunjangan ibu hamil ternyata tidak semuanya bikin hamil ada yang sudah kapok berkali-kali hamil," ungkap Cak Imin

Ketuam Umum PKB tersebut juga menceritakan pentingnya untuk memiliki keturunan. Dia menyebut pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un hingga menteri ketenagakerjaan Jerman mengeluhkan soal warga yang mulai kekurangan keturunan.

"Kim Jong-un, nangis kepada perempuan saking kurangnya penduduk. Di Jerman, menteri tenaga kerja datang ke kantor saya, menteri tenaga kerja Jerman, minta tolong 'Tolong dong Indonesia bisa mengirim tenaga kerja ke Jerman'. Jadi berbagai profesi tenaga kesehatan, sopir dan berbagai profesi lainnya karena apa? Di Jerman sudah nggak ada orang muda," papar Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan masyarakat untuk tidak takut hamil. Sebab, negara diwajibkan memberi perhatian kepada ibu hamil mulai dari usia 0 bulan di kandungan.

"Penting menjaga keturunan, ini perintah agama. Maka wajib hukumnya negara memperhatikan keturunan sampai mulia hidupnya, sejak kandungan usia 0 hamil. Bahkan kewajiban menjaga keturunan itu sejak perkawinan. Sejak perkawinan dimuliakan harus dengan akad nikah, makanya dibuat Undang-Undang Perkawinan tahun 1974," imbuhnya. (ns)