Eddy Hariej Sebut Pimpinan KPK Sebar Hoax Soal Status Tersangkanya

Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (gemapos/rmol)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (gemapos/rmol)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempertanyakan perihal pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya. Bahkan menurutnya salah satu pimpinan KPK tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax tentang dirinya.

Tudingan tersebut disampaikan kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023) dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Pertama, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata Luthfie.

Dirinya pun menyatakan bahwa, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tutur kuasa hukum Eddy itu.

Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," kata kuasa hukum Eddy.

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.

Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Eddy tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Eddy meminta hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangkanya.

Sebelumnyai, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023). (ns)