KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiairej Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiairej. (foto: gemapos/setkab)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiairej. (foto: gemapos/setkab)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiairej.

“Benar (penetapan tersangka Wamenkumham,-red), itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Alexander, ada tiga tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka atas kasus Eddy Hiairej. Sehingga totalnya empat tersangka. Tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi, satu orang diduga pemberi suap.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Enam hari berselang setelah IPW mengajukan laporan, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin (20/3/2023).

sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Wamen.

"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Asep di gedung KPK, Senin (6/11/2023) lalu.