TPN Ganjar-Mahfud Siap Ajukan Gugatan Sebelum H+3 Pengumuman KPU

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. (gemapos/gesuri)
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. (gemapos/gesuri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berniat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024. Gugatan tersebut akan didaftarkan sebelum 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasilnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Selasa (19/3/2024. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan tentang rencana waktu pengajuan gugatan.

Henry menyebut, jika KPU menetapkan pasangan Ganjar-Mahfud hanya meraih suara  di kisaran 17 persen, pihaknya akan melayangkan gugatan sebelum 3 hari.

“Apabila penetapan yang dilakukan oleh KPU menyatakan bahwa perolehan suara seperti yang sudah bisa dibayangkan, diprediksi sejak awal, bahwa pasangan capres Ganjar-Mahfud hanya mendapat 17 persen, perolehan yang tidak masuk akal, maka sebelum tiga hari setelah diumumkan, kami segera akan mendaftarkan permohonan tentang perselisihan tentang suara hasil pilpres,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melihat persoalan ini secara kuantitatif, melainkan secara kualitatif, bahwa telah terjadi 'kejahatan demokrasi'.

“Apa yang saya maksud dengan itu? Sejak awal dan sering saya katakan bahwa ini telah terjadi kejahatan demokrasi yang juga merupakan government crime, kejahatan pemerintah, di dalam penyelenggaraan pemilu ini.”

“Melakukan intervensi dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang menguntungkan pasangan lain, dalam hal ini pasangan capres 02,” tambahnya. (ns)