Komisi VII Minta Kembalikan Kewenangan Cabut IUP ke ESDM

Wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. (gemapos/dpr ri)
Wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. (gemapos/dpr ri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  mengembalikan kewenangannya terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eddy Soeparno selaku wakil ketua Komisi VII DPR RI menyebut Kementerian ESDM merupakan Kementerian teknis yang lebih memahami permasalahan pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Eddy mngklaim Komisi VII DPR RI juga menyetujui usulan Menteri ESDM RI untuk meningkatkan stratifikasi golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero).

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat dengan tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang telah ada,” ujarnya.

Tak hanya itu. Politisi Fraksi PAN itu meminta Menteri ESDM RI untuk terus melakukan evaluasi tarif listrik pelanggan PLN Batam dengan mempertimbangkan nilai keekonomian yang layak.

Selain itu, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan terhadap program program yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti PJUTS, converter kit, AML, jargas dan program program lainnya. (ns)