Laporan Partai Pandu Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh KPU Berlanjut

Sidang putusan pendahuluan atas dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Senin (29/8/2022). (ist)
Sidang putusan pendahuluan atas dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Senin (29/8/2022). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis sidang Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan atas dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI. 

Dalam putusannya, laporan yang diajukan Partai Pandu Bangsa dapat diterima dan dapat ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan laporan Partai Pemersatu Bangsa tidak dapat diterima.

Majelis sidang dipimpin oleh Rahmat Bagja didampingi Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Laporan Partai Pandu Bangsa diajukan oleh Widyanto Kurniawan dan Anthony dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 

Majelis sidang Puadi menyatakan laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil. Penyampaian laporan juga masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Menetapkan, menyatakan laporan (Pandu Bangsa) memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," cetus Ketua Majelis Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sementara laporan dari Partai Pemersatu Bangsa diajukan oleh Eggi Sudjana dengan nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Majelis sidang Totok menuturkan majelis berpendapat laporan dari pelapor telah memenuhi syarat formil.

Setelah majelis melakukan pemeriksaan terhadap objek, lanjut Totok, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang dilanggar terlapor, sehingga majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan pelapor.

"Dengan demikian majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," katanya.

Di akhir sidang, Bagja mengatakan sidang lanjutan laporan Partai Pandu Bangsa akan digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB. Agenda sidang lanjutan ini yaitu mendengarkan pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban oleh KPU RI selaku termohon. (rk/rls)