KPU Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10/2023 ke DPR
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonsultasikan rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR RI.
“Kami berpandangan bahwa PKPU sebelum menjadi PKPU dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Kemudian begitu mendapat persetujuan, pandangan kami bahwa ini adalah salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi pandangan KPU terhadap norma dan undang-undang,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ia menyampaikan revisi itu pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.
Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.
Berikutnya, Hasyim menyampaikan KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.