Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Ini Sebabnya

KPK
KPK

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. 

Penghentian Itu lantaran Lili sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sejak hari ini, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean mengatakan, sidang kode etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika telah dimulai pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Beliau (Lili Pintauli) menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi,” ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7/2022).

Sehingga, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini. Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan " kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," terang Tumpak.

Sehingga kata Tumpak, sidang di skors dan Majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan kelanjutan persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewas KPK.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan Majelis sudah menyampaikan penetapan.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," terang Tumpak.

Penetapan persidangan itu akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK. (rk/rls)