Tambah Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Ketua KPK

Boyamin Saiman2
Boyamin Saiman2
Gemapos.ID (Jakarta) –Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menambahkan alat bukti pelanggaran etik yang diduga oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Selasa (15/9/2020). “Kemarin baru penyampaian lisan terus kemudian bukti foto dan video konstruksi dari Palembang ke Baturaja ke Desa Lontar yang hanya butuh waktu 4,5jam," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa, (15/9/2020). Kode etik dan pedoman perilaku integritas yang dilanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/ atau “Kepemimpinan” pada  Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor:02 Tahun 2020. Dewas KPK masih melakukan penundaan atas putusan etik kepada Firli yang seharusnya pada Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020). MAKI memakluminya lantaran Dewas KPK tengah menjalani tes usap setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif Covid-19. Organisasi ini melaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli pada Rabu, (24/6/2020). Firli menggunakan helikopter mewah untuk pulang ke Sumatera Selatan terkait kepentingan pribadinya Helikopter milik perusaahn swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) tersebut. Pesawat ini pernah digunakan pakar Pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (m1)