Debat Sengit JPU Vs Hotman Paris dalam Sidang Pembuktian Teddy Minahasa

Hotman Paris (ist)
Hotman Paris (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Suasana persidangan tahap pembuktian dalam kasus Irjen Teddy Minahasa sempat diwarnai debat singkat antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Hal ini terjadi saat sidang kasus narkoba terdakwa Teddy dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

perdebatan bermula saat JPU meminta majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi, Sumatera Barat dapat diperiksa keterangannya terlebih dahulu.

"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," kata Jaksa dalam persidangan.

Permintaan jaksa langsung ditolak Hotman Paris. Advokat eksentrik itu berkeberatan dan mengajukan agar saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu. "Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda.

Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," tutur Hotman. Kedua pihak kemudian berdebat agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang berada dalam persidangan pun menengahi jaksa serta kuasa hukum. Jon meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan tata tertib dalam persidangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya ingatkan kalau tidak diminta memberikan pendapat jangan dulu, sabar saling menahan diri," ujar Jon.

"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP," sambungnya lagi. Jaksa dan Hotman Paris pun mengikuti permintaan Jon.

Majelis hakim lalu terlihat berdiskusi sejenak. Mereka memutuskan, saksi-saksi dari Polres Bukittinggi dimintai keterangan lebih dahulu, disusul saksi dari Polda Metro Jaya. Jon menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mereka mempelajari dan memahami berkas perkara yang menunjukkan kronologi awal diketahui penyidik dari Polres Bukittinggi.

"Jadi kita coba dulu mulai dari awal, pasti tidak akan mengurangi fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Jon. Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi terdiri dari Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo.

Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno, dan Tri Hamdani. Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.