Heru Budi Ancam Berhentikan ASN Tak Netral di Pemilu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadiri rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11/2023). (gemapos/Antara)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadiri rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11/2023). (gemapos/Antara)

Gemapos.ID (Jakarta) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negera (ASN) agar bersifat netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Jika terdapat ASN termasuk lurah atau camat yang tidak netral maka dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebgai lurah,” ujar Heru di Balai Kota Jakarta, dalam rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan, Rabu (22/11/2023).

Terkait hal tersebut, Heru menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bersifat netral menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Seluruh ASN akan dipantau media sosialnya karena salah satu sikap netralitas yakni tidak diperbolehkan untuk berfoto bersama dengan gaya yang mengarah pada salah satu pasangan calon dan calon wakil presiden.

“Jelang Pemilu saya minta hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam kepada bapak-bapakloh ya. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak,” lanjut Heru.

Menurut Heru, lurah, camat dan ASN DKI Jakarta lebih baik fokus bekerja menjalankan program untuk membantu masyarakat, menjalankan aturan yang ada dibandingkan mengurus hal yang tidak perlu ataupun memberikan komentar sembarangan. Sehingga akan lebih tenang, aman dan damai.

Adapun tentang atribut kampanye yang akan dipasang di DKI Jakarta, Heru meminta Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan tempatnya.

“Mengenai atribut kempanye sudah diatur. Ya, namanya pesta demokrasi biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul selama tiga bula, yang tidak boleh di mana, itu ada aturannya,” kata Heru lagi.

Diketahui bahwa terdapat tiga Undang-Undang yang menegaskan ASN untuk tetap bersikap netral, antara lain :

-          UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

-          UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pasal tentang netralitas ASN.

-          UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Derah

Pasal 70 dan Pasal 71 yang mengatur tentang netralitas ASN. (kt)