Respon Jokowi Soal Ketua KPK jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum

Tangkapan layar - PresidenJokowi memberi keterangan pers usai meresmikan kampung nelayam modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (gemapos/Youtube Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar - PresidenJokowi memberi keterangan pers usai meresmikan kampung nelayam modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (gemapos/Youtube Sekretariat Presiden)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presideng Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi soal ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasanterhadap mantan menteri pertanian. Presiden jokowi hanya menanggapi dengan singkat berita tersebut dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

"Hormati semua proses hukum, ya Hormati semua proses hukum," jawab Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan usai meresmikan kampung nelayan modern di Biak Numfor, Papua, dilansir dari lamam youtube resmi sekretariat presiden, Kamis (23/11/2023).

Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023

Selain itu, Berdasarkan Undang-undang Firli Bahuri dapat diberhentikan sementara sebagai ketua KPK karena telah bersatatus tersangka.

Dalam UU KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (ns)