Perppu 1/2020 Bisa Usut Pejabat Yang Korupsi

Habiburokhman
Habiburokhman
Gemapos.ID (Jakarta)-Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman berpendapat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhubungan dana penanganan Covid-19 tetap dapat diusut Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pejabat negara meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Perppu 1/2020 tidak memberikan impunitas bagi pengambil/pelaksana kebijakan. Sebab, impunitas yang dimaksud Pasal 27 ayat (1) ialah kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. “Yang imun itu kebijakan bukan perilaku atau perbuatan korup, jadi kalau ada yang melakukan penyimpangan tetap bisa diusut sebagaimana ditegaskan pimpinan KPK," katanya pada Kamis (30/4/2020). Pasal 27 ayat (1) diketahui berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara". Pasal 27 ayat (2) menyatakan pengambil/pelaksana kebijakan tak bisa dituntut jika berlandaskan pada itikad baik. Tindak pidana korupsi tidak termasuk iktikad baik sebagaimana yang tertuang di Perppu 1/2020. "Penyelenggara negara tersebut tidak bisa dituntut hanya jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya Bunyi Pasal 27 ayat (2), yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan". Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dana bencana. Institusi ini akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tipikor tertama saat pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) "Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," tukasnya. (mam)