JPB Akan Buat Surat Undur Diri Sebagai Mensos

Juliari Peter Batubara
Juliari Peter Batubara
Gemapos.ID (Jakarta) - Juliari Peter Batubara (JPB) menyatakan dia akan membuat surat pengunduran diri dari Menteri Sosial (Mensos). Namun, dia tidak menyebutkan kapan itu akan dilakukan dan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Pengunduran diri ditanyakan kepada JPB lantaran dia diduga tidak bisa melaksanakan tigasnya sebagai Mensos akibat dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi. Hal itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020. KPK telah menahan JPB bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020. JPB ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka WA ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. JPB ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Untuk tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020. MIS ditahan Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, AIM di Markas Komando Detasemen Polisi Militer (Pom) Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC. KPK menduga JPB menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. "Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB  melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan JPB untuk membayar berbagai keperluan pribadi dia. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB. Total suap yang diduga diterima Batubara senilai Rp17 miliar.