KPK Kaji Hukuman Mati Bagi Mensos JPB

KPK 2
KPK 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. "Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. "Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," ujarnya. Sekarang KPK masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut. "Hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli. Sebelumnya, Firli sempat mengingatkan melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (mau)