KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Bansos

firli bahuri3
firli bahuri3
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini berhubungan dengan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) Tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama). KPK menduga Julian Peter Batubara (JPB) menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB, Dengan demikian total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp17 miliar.