Mensos Serahkan Diri ke KPK Terkait Bansos

julian p batubara
julian p batubara
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB. Langkah ini guna menyerahkan diri. JPB mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Dia naik ke lantai dua ruang pemeriksaan menggunakan tangga secara langsung. Sejumlah media menyapa JPB, tetapi dia hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK. JPB ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek,, "Perkara tersebut diawali pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020). JPB selaku Mensos menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dia diduga fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial (Kemensoso) melalui MJS. "Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujarnya. Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke pada Mei sampai November 2020. PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," jelasmnya. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, KPK mengamankan sekitar Rp14,5 miliar. Uang ini terbagi pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar Sin$23.000 (setara Rp243 juta). (din)