Polisi Masih Hambat Kebebasan Berpendapat?
Kemudian, Ismail pergi ke masjid melaksanakan Salat Jumat. Setelah dia Salat Jumat, dia melihat WhatsApp dari sekretaris daerah (sekda) yang meminta agar postingannya dihapus. "Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujarnya. Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut. "Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail. Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari. Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi. "Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," tuturnya. Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula. "Itu mengedukasi, tapi sudah selesai," jelasnya. (din)