Koalisi Masyararakat Sipil Tolak TNI Aktif Bisa Tempati Jabatan Kementerian dan Lembaga

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (twitter @luhut_binsar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (twitter @luhut_binsar)

Gemapos.ID (Jakarta) - Untuk mencegah penumpukan perwira non-jabatan di tubuh TNI, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perwira aktif TNI untuk bisa mengisi jabatan di kementerian dan lembaga.

Dia mengatakan gagasan itu bisa diwujudkan lewat perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan tidak boleh terlibat dalam urusan-urusan sosial politik.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor keamanan menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan koalisi sejumlah lembaga, Di antaranya PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI. Tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI.

Jadi, usulan yang disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ini dnilai kontradiktif dengan upaya reformasi TNI.

"Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, di antaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI,” kata Hussein dalam siaran persnya seperti dikutip Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, agenda untuk merevisi UU TNI, menurut Koalisi, diniai siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil.

Koalisi menilai bahwa secara hakikat, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. 

Prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil. 

Untuk itu TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang. 

Pemerintah, menurut Koalisi, seharusnya juga fokus dalam upaya akselerasi pelbagai agenda-agenda reformasi TNI yang masih mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, pembahasan peraturan terkait Perbantuan TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas TNI.

"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer,” ungkap Hussein. (rk/rls)