Perwira Aktif Bisa Menempati Jabatan Sipil? Berikut Respon Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). (ist)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu terkait wacana Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menusulkan adanya perubahan dalam Undang-undang TNI.

Luhut mengusulkan agar UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur pasal penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian dan lembaga.

Menaggapi hal itu, Presiden Jokowi menyatakan wacana tersebut belum dalam kategori mendesak mendesak.

"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Sukoharjo, seperti dikutip Minggu (13/8/2022).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.

Diketahui, Menko Marves dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022) mengatakan telah mengusulkan adanya revisi UU TNI.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut.

Usulan itu, kata Luhut menjadi solusi bagi perwira TNI yang tidak memiliki jabatan di kesatuan. Sehingga bisa menempati jabatan jabatan lain di kementerian atau lembaga.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," imbuh Luhut. (rk/rls)