RUU Penyelenggaraan Sumbangan Didesak Masuk Prolegnas DPR

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai RUU Penyelenggaraan Sumbangan mendesak masuk Prolegnas DPR.
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai RUU Penyelenggaraan Sumbangan mendesak masuk Prolegnas DPR.

Gemapos.ID (Jakarta) - Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan mendesak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. 

"Ini sudah diusulkan sejak 2018 tapi belum menjadi prioritas di DPR," kata Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Hamid Abidin pada Jumat (2/9/2022) 

Dengan demikian, RUU Penyelenggaraan Sumbangan diharapkan bisa menggantikan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang dianggap kurang mampu merespon perkembangan kedermawanan sosial di Indonesia.

Tujuan lainnya adalah guna memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola sumbangan dan mencegah penyelewengan dana seperti Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Peenyelewengan dana ini menunjukkan perlu penguatan tata kelola organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. 

Padahal, potensi kedermawanan sosial masyarakat sangat tinggi untuk dapat mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Hamid Abidin berharap UU Penyelenggaran Sumbangan bisa memudahkanmekanisme pendaftaran bukan lagi perizinan. Pasalnya, ketika terjadi bencana dan aksi sosial perlu dilakukan dengan cepat untuk membantu korban.

"Tapi kemudian dibarengi dengan pengawasan dan monitoring serta evaluasi yang efektif salah satunya melalui badan atau komisi independen penyelenggara sumbangan," tuturnya. 

Regulasi Penyelenggaran Sumbangan harus mampu merespons perkembangan teknologi dan dinamika sosial ekonomi terkini seperti penggalangan dana lewat pengumpulan secara online seperti situs tertentu atau media sosial (medsos). 

"Berkaitan dengan rencana pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2023, aliansi mendesak agar DPR, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi, untuk memasukkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai salah satu RUU prioritas," ucapnya. 

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan prakarsa kolaboratif 100 organisasi dan pegiat filantropi. Kegiatan ini guna memperkuat akuntabilitas penggalangan dan pengelolaan sumbangan.

Beberapa inisiatornya seperti Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Kemudian, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dan Yayasan Buddha Tzu chi. (ant/moc)