Kritis Sangat Diperlukan Pada Saat Krisis

YLBHI
YLBHI
Gemapos.ID (Jakarta)-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan situasi krisis justru membutuhkan suara kritis agar pemerintah mengerti kenyataan yang terjadi di masyarakat. Dari hal itu pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat bagi keselamatan rakyat. Ancaman pidana bagi penghina Presiden Joko Widodo atau pejabat pemerintah lainnya dalam menangani pandemi corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) di media sosial (medsos) dinilai berpotensi melanggar kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi. Apalagi, pasal yang digunakan untuk menjerat suatu tindak pidana tanpa disertai penjelasan yang cukup berpotensi penyalahgunaan apa yang dimaksud penghinaan presiden dan pejabat pemerintah lainnya. “Pasal-pasal terkait penghinaan presiden juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua YLBHI Asfinawati pada Selasa (7/4/2020). MK telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP melalui putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya, pasal-pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran itu bisa dimanipulasi penafsirannya. “Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Pendekatan persuasif harus diprioritaskan pemerintah dalam melakukan disiplin kepada warga. Upaya represif diperkirakan tidak membuahkan hasil tanpa pemberian insentif berupa pemenuhan kebutuhan rakyat dan penyadaran masyarakat Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan lima surat telegram sebagai panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum pada saat pandemi covid-19. Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB. Telegram kedua bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Telegram ketiga bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. (mam)