Pembebasan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Donal Fariz
Donal Fariz
Gemapos.ID (Jakarta)-Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan narapidana (napi) korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan dalih mencegah dan mengurangi penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) sebagai akal-akalan dan aji mumpung saja. Apalagi, itu hanya dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dengan alasan kemanusian. “Kasus korona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk melakukan justifikasi,” kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW di Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Yasonna telah mewacanakan revisi PP 99/2012 sejak kali pertama Yasonna menjabat Menkumham pada 2015. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menambahkan Yasonna dianggap ingin mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang (UU) bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Apabila revisi PP tersebut disetujui, maka tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya. Data ICW menyebutkan jumlah napi kasus korupsi hanya 1,8% atau 4.452 dari total seluruh narapidana di Indonesia sebesar 248.630 pada 2018. Angka ini dinilai tidak melebihi kapasitas penjara. “Pemerintah justru bersikap diskriminatif jika membebaskan para narapidana korupsi karena selama ini mereka sudah mendapat keistimewaan selama mereka ditahan,” jelas Isnur. Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman berpendapat pembebasan napi seharusnya menyasar bagi napi tindak pidana tidak serius seperti perjudian Jadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak usulan Yasonna tentang revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.  "Kami berharap sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," paparnya. Sebelumnya, Jokowi dinilai sudah tidak menenggakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Karena, dia menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun. "Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi Presiden dan kita berharap agar Presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus korona," tegasnya. (mam)