Eks Sekretaris MA Nurhadi Tertangkap KPK
Pada 2015 HS digugat atas kepemilikan saham MIT yang dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016. Ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2015-Januari 2016 diduga terjadi pemberian uang dari tersangka HS kepada Nurhadi melalui tersangka RHE sejumlah Rp33,1 miliar. Transaksi ini dilakukan selama 45 kali yang dilakukan sengaja supaya tidak mencurigakan lantaran nilai ini besar. Bahkan, beberapa kali dilakukan melalui rekening staf RHE. Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham MIT. Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan. Tersangka Nurhadi melalui RHE dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Penerimaan-penerimaan ini tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (mam)