PHRI Minta Perlakuan Sama Dengan BUMN

Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani
Gemapos.ID (Jakarta) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah tidak hanya memberikan stimulus ekonomi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, kalangan swasta juga mesti memperoleh perlakuan yang sama dengan BUMN. “Yang paling berat adalah modal kerja, kita belum tahu bagaimana pemerintah antisipasi modal kerja untuk swasta, karena sampai saat ini pembahasannya tidak ke arah sana," kata Ketua Umum (Ketum) PHRI, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi video, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus bagi BUMN sebesar Rp135,34 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 termasuk untuk modal kerja. Bisnis hotel dan restoran memerlukan stimulus modal kerja untuk satu tahun sebanyak Rp21,3 triliun. Hal ini untuk membiayai utilitas berupa biaya listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan, dan administrasi, di luar bahan baku makanan. “Kami hitung dari jumlah kamar hotel 715.168 kamar dan 17.862 restoran,” ujarnya. Selain itu PHRI meminta subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 4,5%. Kemudian, penurunan tarif listrik dan gas serta relaksasi pembayaran listrik/gas selama 90 hari, pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal. Selanjutnya, penangguhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak. (moc)