Eks Sekretaris MA Nurhadi Tertangkap KPK

Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Rezky Herbiyono. Nurhadi sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. “Penangkapan tersebut sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020). KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan RHE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Untuk HS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan ini berhubungan dengan perkara perdata MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara/KBN (Persero) pada 2010. Pada awal 2015 tersangka RHE menerima sembilan lembar cek atas nama MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 antara MIT dan KBN. Selain itu proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan MIT di lokasi milik KBN oleh PN Jakarta Utara (Jakut) supaya bisa ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara ini tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Namun, MIT kalah dan pengurusan perkara tersebut gagal, sehingga tersangka RHE meminta kembali sembilan lembar cek tersebut. Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di MIT. Pada 2015 HS digugat atas kepemilikan saham MIT yang dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016. Ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2015-Januari 2016 diduga terjadi pemberian uang dari tersangka HS kepada Nurhadi melalui tersangka RHE sejumlah Rp33,1 miliar. Transaksi ini dilakukan selama 45 kali yang dilakukan sengaja supaya tidak mencurigakan lantaran nilai ini besar. Bahkan, beberapa kali dilakukan melalui rekening staf RHE. Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham MIT. Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan. Tersangka Nurhadi melalui RHE dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Penerimaan-penerimaan ini tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (mam)