PHRI Minta Perlakuan Sama Dengan BUMN
“Kami hitung dari jumlah kamar hotel 715.168 kamar dan 17.862 restoran,” ujarnya. Selain itu PHRI meminta subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 4,5%. Kemudian, penurunan tarif listrik dan gas serta relaksasi pembayaran listrik/gas selama 90 hari, pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal. Selanjutnya, penangguhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak. (moc)