Industri Media Berlanjut Dengan Tujuh Insentif

Agus Sudibyo
Agus Sudibyo
Gemapos.ID (Jakarta) Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menambah stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun. Hal itu berupa tujuh insentif guna keberlangsungan industri media di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Pertama, pemerintah mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, di tingkat pusat dan daerah bagi perusahaan pers. Kedua, pemerintah diminta untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram (kg) komoditas tersebut. Ketiga, pemerintah memberikan subsidi biaya listrik bagi perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan mulai Mei 2020-Desember 2020. Keempat, industri media juga diberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk perusahaan pers. Kelima, pemerintah menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang diperoleh karyawan. Keenam, pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Ketujuh, pemerintah memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, dan Microsoft. "Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," kata Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo  pada Kamis (14/5/2020). (mam)