Status Darurat Sipil Tidak Tepat Atasi Covid-19
Sebelumnya, Jokowi mengatakan implementasi aturan status darurat sipil digulirkan pemerintah hanya salah satu pilihan saja. Pemerintah menyiapkan berbagai skenario penanganan penyebaran covid-19. "Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal, perangkatnya kita siapkan," ujarnya. Sekarang pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini didasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya. (mam)