Menyiapkan Moda Angkutan Pengganti ‘Ojek’

bajaj
bajaj
Jika kemudian ojek daring (online) boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring, meski membawa helm sendiri tetaplah berisiko terkena penularan covid-19. Jadi bagi calon penumpang ojek daring perlu berhati-hati demi kesehatan. Istilah dan layanan “OJEK” diperkirakan sudah mulai ada pada awal tahun 1970an di beberapa daerah di Jawa Tengah dan di DKI Jakarta (Adi Nugroho, Boombastis.com, 2015). Pada masa itu ojek merupakan salah satu moda transportasi alternatif yang memenuhi sudut-sudut kota. Di Indonesia, seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang dibarengi membaiknya perekonomian tergambar dari semakin tingginya tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang kemudian berdampak pada kemacetan lalu lintas khususnya di kota-kota besar. Kondisi kemacetan lalu lintas dari tahun ke tahun semakin buruk dan layanan angkutan umum yang tidak memadai semakin menyuburkan perkembangan layanan ojek. Tahapan berikutnya adalah terkait dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam hal mana ojek bertransformasi dan pertumbuhannya semakin tidak terbendung, bahkan segala aturan bidang lalu lintas dan angkutan jalan terkesan tak mampu menjangkaunya. Ojek masa kini sudah bukan hanya menjemput/mengantar penumpang akan tetapi sudah pula melayani jasa pengiriman barang termasuk melayani pemesanan pembelian makanan/minuman. Pertanyaannya adalah “apakah keberadaan ojek akan dibiarkan/dipertahankan terus…?”, waktu/masa yang akan mengubahnya. Sebagaimana kita tahu dan kita alami bersama, bahwa terhitung sejak awal Maret 2020 hingga saat ini, seluruh masyarakat di Indonesia tak terlepas dari pandemi/wabah Corona Virus Deseas-19 (COVID-19) yang diketahui muncul pertama kali di Kota Wuhan, Tiongkok, pada akhir Desember 2019 yang lalu. Sama-sama kita ketahui bahwa dampak dari wabah COVID-19 tersebut telah membuat semua orang menjadi cemas, dan sebagai upaya meredam tingkat penularan penyakit maka kemudian Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan protokol kesehatan yang antara lain berisi berkegiatan di rumah, cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker, jaga jarak sosial, dan beberapa hal lainnya lagi. Terkait dengan protokol kesehatan tersebut, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian diterapkan di beberapa daerah. Terkait dengan ketentuan pembatasan jarak, maka yang sangat tidak mudah dalam penerapannya adalah pada angkutan umum. Hal tersebut menjadi dilema, ketentuan pengisian faktor muat maksimum 50 persen berarti menuntut pengawasan yang ketat. Untuk moda angkutan umum kereta api, bus, hingga taksi, masih sangat memungkinkan untuk mengangkut penumpang. Tidak demikian dengan ojek, yang walaupun secara hukum tidak diakui sebagai jenis angkutan umum, menjadi tertutup kesempatannya untuk mengangkut penumpang karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak social antara pengemudi dan penumpangnya. Berdasar kenyataan tersebut, kini saatnya bagi Pemerintah untuk menata atau merancang kembali “angkutan alternatif” yang bisa untuk menggantikan peran ojek, dalam hal mana moda angkutan tersebut mampu menyediakan ruang/jarak antara pengemudi dan penumpangnya, bahkan sangat memungkinkan dipasang sekat pemisah secara permanen, sehingga masing-masing pihak dapat merasa terjaga kesehatannya. Sebenarnya tidaklah sulit untuk merancang moda angkutan tersebut karena pada saat ini kendaraan yang penulis maksudkan sudah eksis di beberapa kota di Indonesia, yang terbanyak ada di Jakarta, yaitu kendaraan roda tiga yang populer disebut “bajaj” (mengambil nama merk kendaraan tersebut). Pada kendaraan bajaj sangat mudah dipasang sekat permanen, sehingga tercipta jarak sosial (social distancing) karena terpisahnya antara ruang penumpang dan ruang pengemudi. Kelemahan operasional bajaj (di Jakarta) saat ini adalah jumlah armada masih terbatas tidak sebanyak jumlah sepeda motor, dan adanya pembatasan wilayah operasi tidak seleluasa pergerakan ojek. Keunggulan bajaj, kendaraan roda tiga ini mampu mengangkut penumpang sekaligus barang, memiliki rumah-rumah yang menjadikan pengemudi dan penumpang terlindung dari cuaca panas maupun hujan, sehingga bajaj dapat disebut juga sebagai moda angkutan alternatif yang lebih manusiawi. Guna lebih mempopulerkan bajaj, Pemerintah dapat menghilangkan pembatasan wilayah operasi, sehingga menjadi leluasa layaknya sepeda motor. Pada setiap kendaraan bajaj, setelah dipasangi sekat permanen, dapat pula diwajibkan dipasangi meteran penghitung ongkos (argometer), metode pembayaran non tunai, bahkan dapat pula diterapkan system pemesanan secara daring. Hal tersebut tidaklah sulit untuk diterapkan, Pemerintah bisa merangkul perusahaan penyedia/produsen kendaraan, orgnisasi angkutan darat (ORGANDA), kalangan perbankan, sekaligus perusahaan penyedia aplikasi sistem pemesanan daring. \ Kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum yang dilengkapi dengan alat meteran penghitung ongkos tersebut pernah penulis saksikan dan mencobanya di Colombo, Ibukota Sri Lanka, bahkan di Negara tersebut kendaraan roda tiga disebut juga sebagai taxi. Tentangan yang akan muncul kemungkinan besar datang dari pihak penyelenggara ojek saat ini. Namun hal itu tentunya masih sangat bisa diatasi yaitu dengan pemberian kesempatan kepada mereka untuk melakukan konversi dari sepeda motor ke bajaj. Pemerintah juga perlu membentuk Tim yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga dengan syarat yang ketat untuk tidak saling mengambil keuntungan sektoral, sehingga dengan niat baik dalam rangka menerapkan angkutan yang sehat dan manusiawi serta modern dapat terwujud. Di samping itu, di daerah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah lama beroperasi becak nempel motor (bentor). Keberadaan bentor inipun dapat dikembangkan menjadi moda angkutan pengganti ojek. Operasi ojek sudah menjamah hampir di seluruh pelosok Nusantara. Mengapa ada penekanan istilah “tidak saling mengambil keuntungan sektoral”? Hal tersebut sangat perlu mengingat, bahwa di masa pandemi hingga masa kenormalan/kebiasaan baru, peran angkutan umum masih tetap sangat vital, sehingga Pemerintah harus turun tangan membenahi dengan tujuan untuk memberi jaminan kepada rakyat terkait ketersediaan angkutan umum yang sehat dan manusiawi, serta dengan tarif yang terjangkau. Dalam rangka mewujudkan kondisi tersebut, perlu kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dukungan dari mitra kerja dengan penekanan mengambil keuntungan yang sewajarnya. Felix Iryantomo, Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN) & Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Catatan: Ada usulan memberikan sekat antara driver dan penumpang pada ojek daring (online). Namun, sebetulnya pada saat kenormalan baru (the new normal), physicall distancing atau jaga jarak tetap harus ditegakkan. Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring, meski membawa helm sendiri tetaplah berisiko terkena penularan covid-19. Sekat yang dirancang perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya (harus ada SNI). Apakah membahayakan atau tidak, karena adanya wind resistance dari alat tersebut. Perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, terlebeih digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang dan driver.