Berikut 10 Alasan Mario Dandy Patut Dipenjara 15 Tahun Versi Kubu David Ozora

Mario Dandy Satryo (ist)
Mario Dandy Satryo (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Sidang kasus penganiayaan terencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7/2023).

Beberapa jam sebelum sidang digelar, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mencuit 10 alasan mengapa anak Rafael Alun Trisambodo sangat pantas divonis 15 tahun penjara.

“Dari seluruh proses hukum terhadap terdakwa Mario Dandy sampai dengan saat ini yang sudah kami ikuti sejak awal, berikut hal-hal yang memberatkan sehingga layak dihukum paling berat,” cuitnya via akun Twitter pribadi, pagi ini.

Mellisa Anggraini lantas mengingatkan bahwa pelaku anak, yakni AG, yang turut serta melakukan penganiayaan berat terencana telah divonis 3,5 tahun penjara. Ini setara dengan 7 tahun bagi pelaku (turut serta) orang dewasa.

Unggahan Mellisa Anggraini pengacara David Ozora soal mengapa Mario Dandy layak dihuhum 15 tahun penjara bahkan lebih. (Foto: Dok. Twitter @MellisA_An)

Ia lantas merinci 10 alasan Mario Dandy layak dipenjara 15 tahun bahkan lebih. Pertama, melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak di bawah umur. Kedua, masa depan korban rusak. Sampai saat ini kondisi David Ozora belum kembali normal dan masih berobat.

“Perbuatan terdakwa terhenti bukan karena kehendak sendiri di mana perbuatannya hampir mengakibatkan kematian pada anak korban, bahkan terbukti ia tidak memiliki sedikitpun rasa kasian terhadap anak korban yang telah tidak berdaya, berdarah dan tak bergerak ketika melakukan penganiayaan,” tulis Mellisa Anggraini dalam poin ketiga.