Mario Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David: Dilepas Saja, Saya Urus Sisanya

Jonathan Latumahina (ist)
Jonathan Latumahina (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora disebut bisa menghubungi saksi persidangan dari balik jeruji melalui sambungan telepon. 

Demikian hal ini disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini melalui media sosial Instagram pribadinya @mellisa_anggraini1z pada Selasa (27/6/2023).

"Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan. Yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan," tulis Mellisa dalam unggahan story di Instagram miliknya.

Menanggapi pernyataan Meliisa yang disampaikan dalam unggahan story-nya, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy tampak naik pitam.

Bahkan, Jonathan sampai meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membebaskan Mario Dandy.

Jika dilepaskan, Jonathan mengaku akan ‘mengurus’ sendiri sisanya. Demikian hal itu disampaikan Jonathan melalui akun media sosial Twitter pribadinya. 

"Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," jelas Jonathan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Selasa.

Seperti diberitakan Gemapos sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, marah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(da)