Ayah David Sempat Berfikir Balas Mario Dandy: Mata Dibalas Mata



Gemapos.ID (Jakarta) Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan sempat berpikir membalas perbuatan Mario Dandy menganiaya sang anak hingga koma dan mengalami diffuse axonal injury (DAI).

"Karena dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pake celana," kata Jonathan saat bersaksi dalam sidang Mario dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Jonathan mengaku geram dengan tindakan sejumlah pihak yang mengangkangi proses hukum Mario usai menganiaya David. Ia heran ketika tahu mobil Rubicon milik Mario bisa keluar masuk Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Jonathan, Mario juga bisa dengan mudah menyebut kasusnya bisa dituntaskan oleh ayahnya yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal-hal lain yang menurut saya layak dilawan," kata Jonathan.

"Seperti misalnya, konpers yang diralat, mobil yang bisa keluar-masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan 'nanti kalian diurus bapak' 'enggak akan kena' 'nanti yang kena cuman saya'," ujarnya menambahkan

Ia pun mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia. Menurutnya, apa yang diperjuangkan oleh organisasinya yakni GP Ansor seperti tak ada guna.

Oleh sebab itu, Jonathan menyatakan tetap melawan hingga kasus penganiayaan terhadap anaknya tuntas.

Namun, ia mengaku kemudian mendapat perhatian dari Fadil Imran yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Menurutnya, Fadil saat itu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dan telah melihat CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dan benar-benar membuat saya sedikit dalam ketika komitmen dari Polda Metro membawa kasus, membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.(da)