Ini Harapan Mario Dandy ke Keluarga Usai Bacakan Pleidoi

Mario Dandy Satryo (foto: ant)
Mario Dandy Satryo (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) meminta maaf kepada kedua orangtuanya karena telah terjerat dalam masalah hukum. Ucapan maaf ini disampaikannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Dengan suara bergetar, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya berdampak kepada orangtuanya

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khusunya kepada ayah saya," kata Mario di ruang sidang PN Jaksel.

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," lanjut dia.

Mario mengatakan, tak ada waktu yang terlintas di benaknya saat dia memikirkan kedua orangtuanya. Dia menyadari, ibu dan ayahnya pasti berharap agar dirinya tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik.

"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," kata dia.

Mario juga memohon maaf kepada kakak dan adiknya yang juga merasakan dampak buruk atas perbuatannya tersebut.

"Saya berharap kelak keluarga kita dapat berkumpul kembali seperti sedia kala sesuai rencana baik Tuhan," katanya.

Mario Dandy membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada tuntutan yang dijatuhkan padanya.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana.

Jaksa menilai, terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.(da)