Penggugat Sebut Rocky Gerung Pengecut Imbas Tak Hadir di Persidangan

Rocky Gerung (foto: gemapos/tangkapanlayar ILC)
Rocky Gerung (foto: gemapos/tangkapanlayar ILC)


Gemapos.ID (Jakarta) Advokat David Tobing menilai akademisi Rocky Gerung pengecut karena tak berani menunjukkan batang hidungnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kasus bajingan tolol yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo.

"Saya menyesalkan Rocky tidak hadir. Saya akan berikan bukti bahwa dia beralamat di Jl Pisang Pasar Minggu. Itu ada di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menandakan dia pengecut," ujar David di PN Jaksel, Selasa (22/8).

Ia berharap Rocky hadir di sidang berikutnya. David menyebut ketidakhadiran Rocky dengan alasan surat panggilan tak sampai ke rumah tidak berdasar hukum.

"Karena orang bisa saja menghindar dari panggilan sidang, ayo gentle hadir di sidang. Sebagai advokat, saya mau memperjuangkan dan tugas saya memperjuangkan penegakan hukum," kata dia.

Salah satu penegakan hukum yang dimaksud David terkait norma kesopanan dan kepatutan dalam berbicara. Menurutnya, Rocky tak bisa semena-mena dalam berbicara, apalagi sebagai akademisi.

"Itu harus berbicara jangan hanya mencaci maki tapi mencarikan solusi. Itu yang saya jadikan alasan saya menggugat. Isi petitum supaya Rocky tidak berbicara di seminar-seminar," ucapnya.

David menambahkan petitum tersebut sengaja diajukan karena Rocky, menurutnya, acap kali mencaci maki pemerintah saat menjadi pembicara. Dia menganggap ada cara yang lebih baik untuk mengkritik.

Rocky Gerung mengatakan tak hadir dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan karena tak mendapat surat panggilan dari pengadilan.

"Saya tidak terima panggilan," ujar Rocky kepada CNNIndonesia.com sebelum sidang dibuka melalui pesan singkat, Selasa.

Meski demikian, sidang gugatan tetap berlangsung. Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

"Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir," ujarnya.

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

"Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis," katanya.(da)