Begini Situasi Terdakwa Ferdy Sambo Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jaksel

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Senin (16/10/2022).
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Senin (16/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berpakaian warna coklat dan rompi tahanan pada Senin (16/10/2022) pukul 9.10 WIB.

Dia turun dari kendaraan taktis di Pintu Samping Gedung dan langsung masuk ke dalam dengan pengawalan sejumlah petugas dan memasang garis polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin ini pukul 10.00 WIB.

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Senin (16/10/2022).

Sidang perdana ini digelar bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota hakim.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo secara kumulatif oleh JPU.

Hal itu beripa dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Sementara itu Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk pengamanan sidang meliputi ruang sidang, pengawalan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Pihak Pengadilan Negeri Jaksel juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang dipasang bagi media dan masyarakat yang ingin mengikuti jalan persidangan melalui siaran TV poll kanal YouTube PN Jakarta Selatan. (ant/mau)