Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rolas Sitinjak Kepada Rocky Gerung Hina Presiden

Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP-TMP, Rolas Budiman Sitinjak dan Rocky Gerung. (foto:gemapos)
Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP-TMP, Rolas Budiman Sitinjak dan Rocky Gerung. (foto:gemapos)


Gemapos.ID (Jakarta) - Salah satu sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) melakukan gugatan perdata kepada Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara perbuatan melawan hukum tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 512/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST.

Gugatan ini didaftarkan oleh Rolas Sitinjak melalui kuasa hukumnya pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu, dan hari ini Rabu (23/8/2023) sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dr. Rolas Sitinjak SH., MH yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP-TMP, menyatakan gugatan ini diajukan buntut pernyataan Rocky Gerung beberapa waktu lalu yang secara terang-terangan menghina Presiden Republik Indonesia.

“Gugatan itu diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara : “KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH” yang diakses atau dilihat oleh Penggugat pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, terekam Tergugat menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Wdodo,” kata Kuasa Hukum, Rolas Sitinjak, Senin (7/8/2023) lalu.

Adapun penghinaan tersebut dikutip Penggugat sebagai berikut; “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu Bajingan yang Tolol…, kalau dia Bajingan Pintar, dia terima berdebat dengan Jamhur Hidayat, tapi Bajingn yang Tolot itu sekaligus Bajingan yang Pengecut, ajaib Bajingan tapi Pengecut itu…….”

Menurut Rolas Sitinjak bahwa pernyataan Tergugat diatas sangat jelas-jelas sebuah hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Ir Joko Widodo (Jokowi), bahkan tidak hanya merusak harkat dan martabat seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat 50 % lebih, akan tetapi juga masyarakat Indonesia termasuk Penggugat sendiri dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, yang menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa pernyataan Tergugat tersebut bukan hanya menghina akan tetapi sudah menyerang baik Presiden secara Lembaga Negara maupun Presiden Jokowi secara personal atau pribadi”, jelas Rolas Sitinjak.

Menurut Penggugat bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan Tergugat dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan Tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia.

Rolas Sitinjak yang juga sebagai Advokat ini menegaskan bahwa pernyataan Tergugat tersebut merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Disisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.

Rolas Sitinjak menegaskan, sejatinya Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, seorang filsuf, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan buah pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya. Bukan hanya Tergugat yang berpendidikan seharusnya wajib menjunjung tinggi dan/atau menghormati Presiden Bapak Ir Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang dipilih langsung puluhan atau ratusan juta penduduk Indonesi, bukan malah menghina tanpa dasar hukum yang kuat, serta menyerang kehormatan Presiden.

“Bahwa adapun mengenai kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ungkap Rolas Sitinjak.

Penggugat menekankan bahwa Indonesia sangat dikenal sebagai Negara yang BERADAB, yang mengedepankan Norma-norma KETIMURAN, ETIKA, SOPAN SANTUN. Dimana hal penghinaan ini seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi Tergugat ini adalah seorang filsuf, akademisi dan intelektual public yang sering berbicara di forum besar, di stasiun televise, radio maupun kanal yotube sebagai narasumber, sangat mudah untuk menggerakan orang lain maupun suatu kelompok untuk memprovokasi seseorang atau kelompok atau mengarahkan seseorang atau kelompok untuk memusuhi atau membenci seseorang atau kelompok.

Menurut Penggugat pernyataan Tergugat ini sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia yang berada di berbagai pelosok Tanah Air. Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya laporan polisi maupun tindakan hukum baik perdata maupun pidana oleh kalangan masyarakat dengan berbagai latar belakang kepada Tergugat, sehingga tindakan Tergugat ini sangat berbahaya dan dapat ditiru atau dicontoh oleh warga negara Indonesia lainnya.

“Perbuatan Tergugat ini membuat onar seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan sampai gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedikitnya 13 (tiga belas) laporan polisi dari berbagai kalangan di berbagai daerah kepada Tergugat telah ditarik oleh Bareskrim Polri,” tegas Rolas Sitinjak.

Bahwa perbuatan Tergugat yang membuat onar seluruh masayarakat Indonesia adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”

Bahwa selain itu perbuatan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

sementara itu, Penggugat didalam petitumnya meminta; Pertama, menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Kedua, menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

Selain itu Penggugat juga menarik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai Tergugat II, dan meminta Hakim untuk menghukum KPI supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup. (rk)