Mulai 25 Agustus! Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta, Tak Lolos Bisa Kena Tilang

Uji Emisi Gratis (foto: ant)
Uji Emisi Gratis (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan di DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, bakal segera diterapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, bahwa sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi tersebut akan mulai diujicobakan pada 25 Agustus 2023.

“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Nantinya, dalam pelaksanaanya tilang uji emisi akan dilakukan dengan menggandeng unsur TNI-Polri.

Sebanyak 125 petugas gabungan akan dibentuk untuk melakukan razia uji emisi hingga tiga bulan ke depan.

Bagi Anda pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, segera datangi lokasi uji emisi di Jakarta.

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah polusi udara.

Akhir-akhir ini, Jakarta diberitakan menjadi salah satu kota dengan polusi udara yang buruk di dunia.

Salah satu penyumbang polusi tersebut, berasal dari gas buang kendaraan.

Oleh sebab itu untuk meminimalisir polusi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang melintas baik roda empat ataupun roda dua yang sudah berusia lebih dari 3 tahun agar lolos uji emisi.

Lantas, dimana lokasi uji emisi di Jakarta?

Sebenarnya saat ini ada beberapa bengkel kendaraan yang sudah menyediakan layanan uji emisi.

Hanya saja, terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi tersebut.

Besaran biayanya, bergantung dengan yang ditetapkan oleh masing-masing tempat.

Namun untuk memudahkan masyarakat, terdapat beberapa lokasi uji emisi gratis yang disiapkan oleh Pemerintah.

Mengutip laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka hingga tanggal 25 Agustus 2023.

Lokasi tersebut meliputi area Parkir Manggala Wanabakti, dan di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta.

Adapun layanan uji emisi gratis tersebut tersedia mulai pukul 8.00 WIB - 12.00 WIB.(da)