Viral Video Penganiayaan Mahasiswa di Sumut, Anak Perwira Menengah Polri Jadi Tersangka

Konferensi Pers Polda Sumut atas penangkapan tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan dan ayah tersangak AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023) malam. (ist)
Konferensi Pers Polda Sumut atas penangkapan tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan dan ayah tersangak AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023) malam. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Beredar video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak perwira menengah polri bernama Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral, seorang mahasiswa.

Buntut video itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus penganiayan terhadap Aditya Hasibuan alias AH. Sementara ayah pelaku, yang diketahui bernama AKBP Achiruddin Hasibuan, juga ikut ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Informasi diperoleh penganiayaan yang dialami Ken Admiral terjadi di rumah orang tua pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, kasus penganiayaan ini dilaporkan korban, yaitu Ken Admiral, bersama keluarganya di Polrestabes Medan.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kasus ini naik ke penyidikan pada 27 Februari 2023. Namun, pihak keluarga pelaku komplain dan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban.

"Tanggal 28 Februari 2023, perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan, saling melapor," terangnya konferensi pers pada Selasa (25/3/2023) malam.

Diterangkan Sumaryono, Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus, hingga akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan tersangka, dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," terangnya.

Kabarnya, penganiayaan terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Kemudian, mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa dianiaya secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Diketahui, penganiayaan dilakukan pelaku dihadapan abang kandung dan orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Bahkan, oknum perwira polisi tersebut sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Sumaryono menandaskan. (pu)