Korban Penganiayaan di Tangsel Dapat Bantuan Trauma Healing dari Polda Metro Jaya

Tim dari Biro Psikologi dan Biddokes Polda Metro Jaya saat bertemu dengan korban penganiayaan, TM (duduk di kursi) di Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).(foto: ant)
Tim dari Biro Psikologi dan Biddokes Polda Metro Jaya saat bertemu dengan korban penganiayaan, TM (duduk di kursi) di Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).(foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta)- Polda Metro Jaya memberikan bantuan penyembuhan trauma (trauma healing) kepada korban penganiayaan, yakni TM (21) di Tangerang Selatan dengan menugaskan tim dari Biro Psikologi dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada kasus tersebut.

TM yang tengah hamil merupakan perempuan korban KDRT oleh suaminya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

"Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk membantu korban memulihkan traumanya melalui penanganan 'trauma healing'," katanya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap korban.

"Pelayanan tersebut dalam rangka upaya pemulihan kejiwaan terhadap korban, memberikan semangat kepada korban untuk segera bisa pulih kembali," katanya.

Siswanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan diberikan rekomendasi kepada korban untuk dilakukan perawatan.

"Tujuan dari perawatan itu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dari korban akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," katanya.

Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus KDRT yang dilakukan BD (38) terhadap korban TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan.

"Sesuai arahan dan instruksi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/7).

Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penyembuhan trauma terhadap korban.

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, kami akan melibatkan baik Psikolog, Biro SDM dan Biddokes Polda Metro Jaya," katanya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

"Penyebabnya kesal karena istrinya 'over'

​​​​​​​protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Kepala Unit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto.(pu)