Penanganan Kasus Aditya Hasibuan Lambat? Begini Penjelasan Polda Sumut

Konferensi Pers Polda Sumut atas penangkapan tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan dan ayah tersangak AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023) malam. (ist)
Konferensi Pers Polda Sumut atas penangkapan tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan dan ayah tersangak AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023) malam. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penetapan tersangka dan penangkapan anak perwira menengah polri karena menganiaya seorang mahasiswa kembali menjadi sorota publik. Dalam penangkapan itu, tak hanya pelaku Aditya Hasibuan, namun juga ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan juga diamankan Ditpropam Polda Sumut untuk ditahan tempatkan khusus (Patsus).

Namun proses kasunya dinilai lambat oleh nitizen dan berbagai kalangan, lantaran peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral di rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sudah terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Mengenai proses penanganan kasus itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.

Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia dalan konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.

"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.

Sumaryono menjelaskan faktor lamanya gelar perkara untuk penentapan tersangka AH. Dia berdalih, penyidik saat itu masih menunggu kedatangan Ken Admiral kembali ke Indonesia.

Diketahui, Ken merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar dia. (pu)